Mitrapost.com – Menghina profesi wartawan, seorang kepala desa (Kades) Wanakerta di Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Tumpang Sugian ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kasus ini bermula, saat Kades menghina melalui amplop Rp 50 ribu dan dipanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
“Sementara belum baru teguran tertulis. Teguran tertulis kan termasuk syarat administratif,” ujar Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana dikutip dari Detik News, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan Tumpang Sugian mengakui kesalahan.
“Itu lagi bercanda sama Kades Ridwan dan sama lurah yang lain. Tetapi dia lupa itu ada di grup umum. Tapi yang bersangkutan sudah minta maaf kepada rekan-rekan wartawan dan LSM,” imbuh dia.
“Iya kami memberikan teguran karena kan kasus hukumnya ada juga yang melaporkan. Terus kedua meminta kepada camat dan kabid untuk melaksanakan pembinaan khusus kepada dia (Tumpang Sugian),” kata dia.