Semarang, Mitrapost.com – Penyaluran bantuan sembako dalam bentuk tunai di wilayah Jawa Tengah sudah melampaui 98 persen pada triwulan pertama.
Adapun jumlah kuota penerima bantuan ini mencapai 3.291.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah melalui Kabid Penanganan Fakir Miskin Tegoch Hadi Noegroho mengatakan bahwa uang yang diterima setiap KPM sebesar Rp200 ribu per bulannya. Sedangkan untuk penyaluran awal tahun 2022 pada bulan Maret, setiap KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
“Bantuan itu untuk mencukupi kebutuhan pangan keluarga, yang mencakup mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin yang berupa sayuran atau buah-buahan. Tidak boleh untuk membeli pulsa atau malah rokok,” sebutnya, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/3/2022).
Dikatakannya, penyaluran program bantuan ini, berbeda dengan tahun 2021. Dimana pada tahun lalu, penyaluran dalam bentuk sembako melalui skema e-Warong. Sedangkan pada tahun ini, disalurkan dalam bentuk tunai, sehingga KPM dibebaskan untuk membeli kebutuhan di warung mana pun.
Untuk penyalurannya, Kementerian Sosial menggandeng PT Pos Indonesia. Penerima dapat mengambil bantuan secara langsung di Kantor Pos terdekat. Sedangkan, bagi mereka yang berkebutuhan khusus dan lansia, bantuan disalurkan hingga ke rumah-rumah.
“Bantuan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kalau ada (pungutan), silakan laporkan ke instansi terdekat, semisal pemerintah desa/kelurahan atau Dinsos,” ujarnya.
Tegoch mengatakan, Dinsos Jateng menggandeng berbagai pihak, termasuk penegak hukum untuk mengawasi program tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah menyebar nomor aduan yang bisa dijangkau masyarakat.
“Bisa melaporkan ke kanal yang telah disampaikan. Di antaranya Dinsos 0851 5866 8448, Kemensos 0811 10 222 10, dan PT Pos Indonesia 0812 2333 0332, serta email di dinsos@jatengprov.go.id. Sampai saat ini, sudah ada 70 aduan yang masuk, rerata mengeluhkan terkait penyaluran dan kenapa harus beli ini dan itu,” imbuhnya.
Terkait validitas data penerima, ia mempersilakan warga melaporkan jika menemukan penerima yang dianggap tidak pantas. Pelaporan bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos di Play Store.
“Di aplikasi tersebut kita bisa saling kawal program bantuan sembako ini. Misal ada orang yang membutuhkan tapi tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tak mendapat bantuan atau sebaliknya ada masyarakat mampu tapi dapat bantuan. Nah tinggal laporkan di aplikasi tersebut, kelayakan atau tidaknya mendapatkan bantuan,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






