Kasus Penipuan Investasi Blast Global, Polri Tetapkan 4 Tersangka

Mitrapost.com – Kasus penipuan investasi robot trading melalui platform viral Blast Global, pihak Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.

Berdasarkan keterangan yang ada, tiga tersangka ditahan oleh jajaran kepolisian.

“Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Jumat, (18/03/2022).

Gatot juga menjelaskan bahwa satu tersangka lainnya yang berinisial PW, belum ditahan lantaran masih dalam tahap pemburuan oleh petugas. Sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk saudara PW ditetapkan sebagai DPO,” tutur mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

Pihaknya pun belum membeberkan secara rinci, terkait identitas keempat tersangka tersebut. Termasuk, jabatan mereka di platform Viral Blast Global tersebut.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut mengatakan, kasus investasi bodong dengan platform Viral Blast Global itu telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pengembangan dan pelacakan aset tersangka.

“Masih dilakukan tracing asset (melacak aset) oleh penyidik,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati