Pati, Mitrapost.com – Animo pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pati untuk mengikuti sertifikasi halal tahun ini meningkat.
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati (Dinkop UMKM) menilai seiring perkembangan teknologi dan media sosial, sertifikasi halal sudah menjadi kebutuhan meski sifatnya sukarela atau tidak wajib. Hal ini diungkapkan oleh Hendri Kristianto selaku Kabid UMKM pada Dinkop UMKM Kabupaten Pati.
Selain itu banyak instansi pemerintah yang memfasilitasi sertifikat halal gratis. Seperti Dinkop UMKM yang setiap tahunnya mendapat kuota gratis dengan memfasilitasi 20-25 pelaku UMKM per tahunnya.
“Banyak yang memfasilitasi tapi yang mengeluarkan satu. Kami juga memfasilitasi, Kemenag juga. Kalau difasilitasi gratis tanpa biaya sepeser pun,” kata pria yang kerap disapa Kris saat diwawancari Mitrapost.com di kantornya, Sabtu (19/3/2022).
Belum lama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) juga dikabarkan telah menurunkan tarif administratif sertifikasi halal, mulai dari gratis hingga tertinggi Rp650 ribu.
“Awalnya urus sertifikasi halal bisa sampai Rp3 jutaan, tapi sekarang kabarnya bisa Rp650 ribu atau berapa. Tapi saya tegaskan, kami belum ada belum tahu persis pastinya. Dan belum bisa diinfokan karena belum ada edaran takutnya salah,” ungkap Kris.
Kris menjelaskan, sebelum mendapatkan sertifikasi halal, pelaku UMKM harus mengurus sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati.
“Nanti didatangi di rumah, dilihat cara pembuatan dan bahan bakunya. Jadi pengurusannya kalau PIRT harus mempunyai sertifikat PKP (Penyuluhan Ketahanan Pangan). Mintanya di Dinkes, setiap bulan ada fasilitasi,” imbuh Kris.
Setelah mendapatkan PIRT, pelaku UMKM diminta melengkapi sejumlah tahapan. Mulai dari mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH), menyiapkan dokumen sertifikasi halal, dan melakukan pendaftaran di Kemenag.
Kemudian pelaku usaha terkait akan di pre-audit dan diminta membayar akad sertifikasi. Setelahnya akan melalui audit, monitoring pasca audit, barulah mendapatkan sertifikasi halal. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati



