Mitrapost.com – Hari ini, Selasa (22/3/2022), Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Aktor tersebut didampingi oleh kuasa hukum, Sandy Arifin yang tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB.
Ketika ditanya oleh awak media, keduanya tak banyak memberikan keterangan, terkait dengan agenda pemeriksaan.
Namun, Ketika ditanya mengenai pengembalian uang yang diberikan oleh Doni Salmanan, Billar menyebut bahwa ia siap mengembalikan.
“Pasti dong (dikembalikan),” kata Rizky Billar kepada wartawan.
Ketika ditanya terkait dengan jumlah uang yang diberikan oleh Doni Salmanan, ia tak memberikan jawaban. Serta tak membenarkan adanya isu yang beredar bahwa uang yang diberikan senilai Rp20 juta.
“Belum tahu, nanti kita kasih keterangan dulu di dalam,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Rizky Billar dan Lesty Kejora menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu. Belum diketahui secara pasti berapa jumlah nominalnya, namun yang pasti isi amplop tersebut berupa mata uang asing.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Doni dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Redaksi Mitrapost.com