Namun untuk jam operasional supermarket dan hypermarket, pihaknya masih melakukan rapat lebih lanjut.
“Makanya, kita akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas ini,” tegasnya.
Kemudian untuk mal dan pusat perbelanjaan, diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka (PTM), diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Namun, untuk Kota Surabaya saat ini masih 50 persen. Karena sekarang sudah level 1, maka nanti kami akan menggelar rapat dengan para ahli untuk meminta pendapat apakah bisa digelar 100 persen atau bagaimana, nanti akan kita rapatkan,” katanya.
Ridwan juga menambahkan, meski sudah masuk dalam PPKM level 1, namun masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol Kesehatan.
“Jadi, walaupun kita level 1, ayo tetap dijaga prokesnya, yang paling sederhana prokes itu adalah kita tetap menggunakan masker,” pungkasnya. (*)