Polda Metro Jaya Tolak Laporan Gratifikasi Luhut Pandjaitan

Mitrapost.com – Polda Metro Jaya menolak laporan dugaan gratifikasi yang dilayakangkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah nama terkait dugaan tersebut pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.

Adapun penyebab dari ditolaknya laporan tersebut, ditanggapi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

“Pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” ujar Aulia dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Ia mengatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi tersebut ditolak lantaran, tidak masuk dalam kategori laporan kepolisian, namun termasuk dalam pengaduan.

Berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

“Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” jelasnya.

Adapun berdasarkan KUHP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap mulai dari tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.

Aulia juga mengatakan bahwa mekanisme pengaudan tersebut lebih tepat jika diajukan pada instansi penegak hukum lain.

“Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Aulia.

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.

Saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat. Perdebatan terjadi beberapa jam.

“Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak penyidik Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” ucap Haris kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati