Mitrapost.com – Penjualan sim card atau kartu perdana menggunakan identitas orang lain berhasil diungkap oleh Polres Metro Tangerang. Dalam hal ini, polisi menduga kartu ini digunakan untuk penipuan.
“Kalau saat ini bangsa kita dihebohkan dengan berita hoax kemudian penipuan menggunakan telepon, ini merupakan salah satu bagian yakni menggunakan kartu perdana dengan identitas milik orang lain,” tutur Kapolres Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (31/3/2022).
Komarudin mengatakan terdapat empat tersangka yang telah diamankan beserta barang buktinya yaitu ribuan kartu perdana. Keempat tersangka tersebut diantaranya AN, DS, AS dan AA.
“TKP di salah satu apartemen ada di Neglasari. Tersangka inisial AN, 24 tahun yang berhasil kita amankan kartu perdana berbagai provider yang sudah diregistrasi sebanyak 4800 buah,” beber Komarudin.
Dalam hal ini, polisi menyita 4.800 kartu perdana yang sudah teregistrasi dari tersangka AN (24), sedangkan 73.801 kartu perdana belum teregistrasi.
“Kemudian kartu perdana berbagai provider yang belum registrasi sebanyak 73.801 buah kemudian flash disk, USB, printer, modem dan laptop ini barang bukti,” kata dia.
“Kemudian TKP kedua tersangka DS 36 tahun kemudian AS 32 tahun barang bukti yang berhasil kita amankan kartu perdana berbagai provider 5.600 buah yang diregis. Yang bel 4.900 buah dan laptop serta beberapa modem,” tutur Komarudin.
Sedangkan untuk tersangka DS (36) dan AS (32), polisi berhasil mengamankan 5.600 yang sudah teregistrasi dan 4900 yang belum teregistrasi.
“Dilihat dari barang bukti cukup banyak, ribuan yang sudah diregister dan sudah banyak juga yang menyebar di masyarakat, kami himbau masyarakat jangan membeli atau jangan menggunakan nomor telepon yang identitasnya dipalsukan,” kata Komarudin.
“Kita akan melakukan pengembangan yang menggunakan akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi Ungkap Penjualan SIM Card Pakai NIK ‘Aspal’ di Tangerang”
Redaksi Mitrapost.com






