Inilah Beberapa Hal Mengenai Rencana Pemekaran Papua

Mitapost.com – Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait rencana pemekaran Papua yang sedang dirapatkan DPR pada hari ini pada rapat paripurna Selasa, 12 April 2022. DPR rencananya akan melakukan pengambilan keputusan tekait Rancangan Undang-Undang 3 provinsi baru di Papua.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang 3 provinsi baru di Indonesia. Sehingga, apabila RUU tersebut disahkan, maka akan ada 37 Provinsi di Indonesia secara keseluruhan.

Rencana dari penambahan provinsi ini telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diketahui mengenai rencana pemekaran Papua.

Pertama, wilayah cakupan. Wilayah cakupan dari Provinsi Papua Selatan adalah lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.