Disampaikan pula bahwa pelaksanaan mudik tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan mudik dengan syarat pemudik telah menerima vaksin dosis 3 dan menerapkan prokes secara ketat.
“Ini untuk membentengi diri kita agar terbebas dari Covid 19,” tutur Komjen Agung Budi Maryoto.
Di akhir keterangan pers, Irwasum menghimbau kepada masyarakat mematuhi anjuran dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi booster guna membentengi diri dari pandemi Covid-19.
“Jadi walau saudara kita datang saat mudik, diri kita telah terlindungi dengan vaksin booster dan penerapan prokes yang kita lakukan. Maka tolong kegiatan vaksinasi diselenggarakan pemerintah dihadiri untuk membentengi diri kita dari pandemi covid 19,” pungkasnya. (*)