Pemberi Utang Perampok Bank BJB Diperiksa

Mitrapost.com – Pemberi utang, D pada kasus perampokan bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan diperiksa oleh polisi.

Diketahui bahwa tersangka BS (43) meminjam uang kepada 12 orang dengan jumla Rp 5 miliar. Kemudian, polisi telah memeriksa salah satu pemberi utang.

“Iya sudah,” tutur Kapolrsek Cilandak Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Diketahui bahwa D meminjamkan uang senilai Rp 1 miliar kepada tersangka.

Dalam hal ini, dipastikan tidak ada paksaan dai pemberi utang kepada BS untuk melakukan perampokan dalam melunasi utangnya.

“Tidak ada indikasi (paksaan dari orang lain). Itu inisiatif dari BS,” kata Multazam.

Multazam mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya tersangka baru atau pelaku yang terkait.

Baca Juga :   Video : Pelaku Percobaan Perampokan Dengan Modus Langsung Mencegat di Depan, Berhasil Diamankan

“Sampai saat ini sesuai bukti, keterangan saksi dan tersangka yang kami kumpulkan seperti (BS pelaku tunggal),” ujar Multazam.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa BS adalah Kepala HRD bank swasta yang merampok Bank BJB cabang Fatmawati lantaran terlilit utang Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati