Dirjen Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Mitrapost.com – Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) IWW ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan kasus korupsi minyak goreng. Diketahui bahwa dia ditetapkan bersama 3 orang lain dari pihak swasta.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. ia mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut merugikan negara.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Perlu diketahui sebelumnya bahwa 3 tersangka yangmana merupakan pihak swasta adalah;
– MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
– SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
– PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas