Catat! Aturan Baru Bagi Pengusaha di Rembang Soal Pemberian THR

“Secara garis besar aturannya sama, tetapi yang membedakan kalau tahun ini tidak ada penundaan seperti tahun lalu. Tahun lalu ada penundaan kan karena Covid-19 dan perusahaan ada yang terkendala produksi,” kata Afief.

Lebih lanjut, Afief mengungkapkan bahwa Dinperinnaker Rembang telah menyampaikan surat edaran tersebut ke semua perusahaan agar para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Untuk memantau apakah perusahaan telah memberikan THR kepada karyawannya, Dinperinnaker Kabupaten Rembang mewajibkan setiap perusahaan untuk melaporkan penyaluran THR tersebut.

“Sudah ada yang melapor akan memberikan tanggal berapa-berapa nya, tetapi memang belum diberikan,” ungkapnya pada Rabu (20/04/2022) saat ditemui di kantornya.

Kendati demikian, bagi perusahaan yang belum bisa memenuhi syarat dan aturan pemberian THR ini, Dinperinnaker Kabupaten Rembang akan memfasilitasi melalui posko layanan informasi dan aduan yang telah didirikan.

Baca Juga :   SE Baru Masih Bolehkan Tempat Wisata Buka, Masyarakat Kecewa

Pengusaha yang masih memiliki kendala produksi, sehingga menyebabkan omzet yang dihasilkan belum mencukupi dan belum bisa memberikan THR kepada karyawannya, dapat melapor ke Dinperinnaker Rembang untuk meminta solusi atas permasalahan mereka. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati