Pemkot Surabaya Akan Lakukan Pengawasan Larangan Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik

Surabaya, Mitrapost.com – Pemerintah kota Surabaya akan melakukan pengawasan terkait dengan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Pihak Pemkot bersama dengan DPRD kota Surabaya akan saling bersinergi dalam pengawasan yang akan dilakukan selama masa libur cuti bersama dan saat Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Mengenai pengawasan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan pasca hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah.

“Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan/aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga :   Sejumlah Warga Meninggal Akibat Minuman Oplosan, Pengawasan Peredaran Mihol Diperketat

Pertama, ia menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati