DPRD Pati Menyayangkan Penarikan Parkir Liar di Stadion Joyokusumo

Sebelumnya, diketahui pemuda setempat asal Winong memanfaatkan parkir area Stadion Joyokusumo dengan menarik setiap kendaraan yang masuk sebesar Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Selanjutnya, pihak Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati telah membina para pemuda yang menarik parkir di area Stadion Joyokusumo. Pelaku penarikan parkir liar itu harus menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk patuh pada aturan yang berlaku dengan disaksikan oleh Pemerintah Desa Winong.

Kemudian, para pemuda tersebut berjanji mengikuti peraturan yang telah disepakati. (*)