Menimbang Dampak Kenaikan Tarif PNBP 10 Persen di Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang gencarkan sosialisasi kebijakan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar 10 persen dan penerapan pemungutan pasca produksi kepada para nelayan setempat.

Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Mochammad Sofyan Cholid menjelaskan, kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ditargetkan akan berlaku pada awal tahun 2023 di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia.

Ia mengaku, awalnya tarif baru ini sempat ditentang oleh para nelayan, namun setelah dilakukan berbagai audiensi dengan lembaga eksekutif maupun legislatif, perlahan aturan ini mulai diterima.

Baca Juga :   Berdayakan UMKM Lokal, Pemkab Rembang, PLN, dan Bank Jateng Jalin Kerjasama

“Di Rembang tidak ada masalah. Penambahan penerimaan negara bukan pajak tidak ada masalah, sudah kita komunikasikan dengan Gubernur dan audiensi DPR,” ujar Cholid saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati