Selama April 2022, Satgas Waspada Investasi Temukan 100 Pinjol Ilegal

Mitrapost.com – Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 100 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sebanyak tujuh entitas investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing lantas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memilih penawaran yang diberikan oleh pihak Pinjol.

Menurutnya, dengan temuan 100 pinjol ilegal itu, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.

Dengan adanya temuan ini, ia meminta adanya penegakan hukum kepada para pelaku pinjol.

“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Tongam kepada awak media, dalam siaran persnya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga :   Info Grafis : WARNING PINJOL ILEGAL

Dalam 100 pinjol illegal tersebut, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati