Mitrapost.com – Selama bulan April 2022, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 100 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sebanyak tujuh entitas investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing lantas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memilih penawaran yang diberikan oleh pihak Pinjol.
Menurutnya, dengan temuan 100 pinjol ilegal itu, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang sudah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.
Dengan adanya temuan ini, ia meminta adanya penegakan hukum kepada para pelaku pinjol.
“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Tongam kepada awak media, dalam siaran persnya, Senin (23/5/2022).
Dalam 100 pinjol illegal tersebut, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Masih dari keterangannya, ketujuh entitas investasi bodong itu, terdiri dari:
– 2 entitas money game
– 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin
– 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin
– 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
– 1 entitas lain-lain.
Sedangkan untuk penanganan investasi ilegal, akan ditindak oleh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. (*)
Redaksi Mitrapost.com