“Saya selaku pimpinan para anggota dewan yang justru tidak hadir saat paripurna, dan itu tidak hanya kali ini saja bahkan rapat lain pun juga tidak hadir, bukan hanya sekali dua kali,” katanya saat menjelang menutup rapat tersebut.
Pihaknya juga menyinggung soal pemenuhan hak bagi anggota dewan yang sudah dipenuhi oleh negara. Namun sayangnya kewajiban mereka sebagai wakil rakyat tidak dipenuhi.
“Saat haknya sudah pada dipenuhi, maka kewajiban menjadi anggota dewan juga harus dipenuhi. Termasuk soal rapat,” tambah Ali.
Meskipun demikian, saat membuka rapat pihaknya menyampaikan berdasarkan data presensi tercantum sebanyak 26 anggota, sehingga ia beranggapan bahwa kuorum rapat sudah terpenuhi.
Selain itu, Ali juga menegaskan bahwa dengan adanya oknum anggota DPRD yang bolos saat rapat sudah seharusnya mendapat peringatan dan sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pati.
“Ke depannya ini harus diserahkan ke BK, dan biar menjadi kewenangan mereka dalam memberikan sanksi,” pungkasnya. (*)