Mitrapost.com – Pihak kepolisian telah mengamankan debt collector gadungan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (6/6/2022).
Hal tersebut berhasil diungkap setelah Tim dari Satreskrim Polsek Cengkareng melakukan sidak di sejumlah lokasi rawan debt collector.
Dari sidak tersebut, ditemukan sebanyak delapan orang diduga debt collector gadungan, dan telah diringkus oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dengan modus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector gadungan.
“Banyak laporan masuk ke kita (Polsek Cengkareng,). Artinya ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita tangkap delapan orang debt collector,” tutur Ardhie kepada awak media, Senin (6/6/2022).
Ardhie melanjutkan, debt collector yang meresahkan itu dilakukan di enam lokasi. Di antaranya, Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.
Bagi delapan orang yang mata elang yang ditangkap itu berada di tiga lokasi. Seperti, di wilayah Rawa buaya, Kapuk dan Kedaung Kali Angke.
“Keterangannya memang dia bekerja sama dengan sebuah PT. Dan PT yang sudah bekerja sama dengan pihak leasing, barang bukti kita amankan lima motor, satu motor tidak dengan surat lengkap. Sehingga kita amankan dan kita minta keterangan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ardhie memastikan pihaknya bakal terus melakukan sidak mata elang yang meresahkan di wilayah Cengakreng, secara berkala untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)
Redaksi Mitrapost.com






