Pati, Mitrapost.com – Masyarakat Kabupaten Pati belum sepenuhnya mengetahui kegunaan serta fungsi dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, kebanyakan masyarakat masih menganggap BPJS bisa meng-cover semua hal yang terkait pengobatan.
Galih Mardi Ismiansyah selaku Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kabupaten Pati mengatakan bahwa ada hal yang tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan, seperti kecelakaan lalu lintas.
“Kalau kecelakaan lalu lintas, kita perlu melihat lebih dalam karena untuk kasus kecelakaan lalu lintas penjaminnya bisa tiga institusi, yaitu Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, ataupun BPJS Kesehatan. Sehingga tidak semua kejadian kecelakaan lalu lintas dijamin BPJS Kesehatan,” ucap Galih saat diwawancarai Mitrapost.com, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan pihak yang berwewenang menentukan penjamin korban kecelakaan lalu lintas berasal dari laporan kepolisian.
“Kewenangan untuk menentukan siapa penjaminnya berasal dari laporan polisi (LP) yang dikeluarkan oleh Unit Laka Lantas Polres setempat,” sambung dia.
Akan tetapi, menurutnya yang diketahui masyarakat adalah setiap pengguna BPJS akan ditanggung semua hal yang berkaitan dengan kecelakaannya.
Di sisi lain, Galih mengatakan untuk anggota keluarga kurang mampu yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah, serta belum terdaftar di BPJS tetap bisa menggunakan BPJS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi.
Masyarakat yang kurang mampu harus datang ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk mengajukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi (verval) terkait pengajuannya supaya bisa mendapat KIS atau BPJS.
“Tetapi regulasinya tidak instan, harus ada proses terlebih dahulu supaya bisa mendapatkan KIS atau BPJS tersebut. Sebaiknya masyarakat jika ingin mengajukannya jauh hari sebelum sakit, ” tandasnya. (*)






