Mitrapost.com – Pernikahan siri antara kepala dusun di Ngawi Jawa Timur (Jatim) berinisial SM (50) dengan gadis berinisial SPC (16) viral setelah ibu kandung dari SPC mencari keberadaan putrinya melalui Facebook.
Diketahui bahwa saat ini polisi sedang menyelidiki pernikahan siri kepala dusun berusia 50 tahun tersebut dengan gadis di bawah umur.
“Kami dari Polsek mendapat petunjuk dari Polres untuk melakukan investigasi setelah viral pernikahan siri kasun dengan anak di bawah umur. Kami sudah mendatangi rumah Kasun tersebut,” terang Kapolsek Kedunggalar AKP Juwair saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (8/6/2022).
Dalam hal ini, SM mengatakan bahwa dirinya telah menikahi SPC secara siri. SM adalah Kepala Dusun Dung Banteng, Ngawi Jawa Timur.
“Ternyata benar telah terjadi pernikahan siri dengan anak yang di bawah umur yang disebut di media online. Kami juga datangi mempelai wanitanya, semua mengakui,” ujar Juwair.
Juwair mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan berkenaan dengan pernikahan siri di bawah umur ini.
“Terkait kasus ini, memang belum ada yang laporan resmi. Tapi seandainya nanti ada, laporan pasti akan ditangani PPA Polres Ngawi,” ujar dia. (*)