DPMPTSP Rembang Canangkan Zona Integritas yang Sehat dan Bebas Korupsi

Rembang, Mitrapost.com – Dinas Penanaman Modal Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang pada hari Rabu (8/6/2022) lalu, baru saja mendeklarasikan zona integritas (ZI) bebas dari korupsi. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Rembang Imung Tri Wijayanti mengungkapkan, pencanangan zona integritas (ZI) itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

“ZI ini bagian dari reformasi birokrasi, tahapannya mulai dari pencanangan, kemudian pembangunan ZI. Setelah itu baru kita menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPMPTSP Rembang. Jumat (10/6/2022) kemarin.

Disampaikannya juga bahwa dalam reformasi birokrasi itu tidak hanya berhenti pada wilayah bebas dari korupsi.

“Ada tingkatan berikutnya, karena tujuan utama kita itu wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” ucap Kepala DPMPTSP tersebut.

Menurutnya, dalam penerapan ZI itu dituntut untuk berkomitmen melakukan perubahan dan pengembangan dalam pelayanan masyarakat.

“Saat deklarasi pencanangan ZI, kita semua sudah memberi ikrar komitmen mulai dari pimpinan sampai jajaran seluruh staf yang ada untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” kata Imung.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa output dari pencapaian WBK dan WBBM adalah pelayanan masyarakat yang prima dan berkualitas.

“Bahkan tidak hanya dari sisi pelayanannya saja, tapi juga dari organisasinya dan tata laksananya, semuanya harus benar-benar dilakukan secara profesional,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP yang kerap disapa Bu Imung ini juga menambahkan, pada penerapan ZI harus ada perubahan pada mental, pola pikir, dan perilaku karyawan ke arah yang lebih baik.

“Sehingga ending-nya kita menjadi malu untuk menerima suap, hadiah dan gratifikasi. Akhirnya budaya kerja kita jadi budaya kerja yang profesional, harapannya kesitu,” imbuh Bu Imung.

Berkenaan dengan ini, Ia menuturkan kepada masyarakat, dalam waktu dekat ini bisa menilai dan mengevaluasi pelayanan yang diberikan melalui aplikasi e-SKM.

“Kita akan segera launching dan sosialisasikan aplikasi e-SKM kepada masyarakat. Terkait aduan, saat ini masyarakat bisa menghubungi 081230481210 untuk kemudian kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati