Khoirun Nikmah divisi perencanaan data dan informasi anggota KPU Pati mengungkapkan, melalui aplikasi ini ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menginput anggota keluarga yang masuk dalam kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), agar pencetakan kertas suara bisa optimal.
Adapun Pemilih TMS yang harus di-upgrade atau dihilangkan datanya tersebut diantaranya ialah pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili kependudukan, anggota TNI, dan Anggota Polri.
“Kami mengharap tanggapan dan masukan di masyarakat. Masyarakat mempunyai media mereka memberikan masukan misal ada saudara atau keluarga meninggal di input,” jelas Nikmah saat ditemui di kantornya hari ini, Jumat (24/6/2022).
Dijelaskannya, Aplikasi dapat diunduh melalui aplikasi Playstore handphone android. Mulai bisa digunakan terhitung sejak agenda persiapan Pemilu 2024 dimulai.
Selain memanfaatkan aplikasi, untuk pemutakhiran data, KPU Pati juga menempuh cara organik, menjalin koordinasi dengan Disdukcapil, Dinas Pendidikan Jateng Korwil Pendidikan, Kemenag, TNI, dan Polri. (*)