Jakarta, Mitrapost.com – Kabar menggembirakan datang dari para wakil rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Para legislator hari ini, Kamis (30/6/2022) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan pengesahan RUU yang megatur tentang cuti melahirkan 6 bulan itu diambil pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel tampak hadir dalam rapat pembahasan tersebut.
Sebelum pengumpulan keputusan, seluruh fraksi di parlemen menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing.
Kemudian, Pimpinan Sidang Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota Dewan terkait keputusan RUU tersebut.
“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta rapat.