Sah! RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi RUU Inisiatif DPR

Jakarta, Mitrapost.com – Kabar menggembirakan datang dari para wakil rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Para legislator hari ini, Kamis (30/6/2022) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai usul inisiatif DPR.

Keputusan pengesahan RUU yang megatur tentang cuti melahirkan 6 bulan itu diambil pada Rapat Paripurna ke-26  Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parleman, Senayan, Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel tampak hadir dalam rapat pembahasan tersebut.

Sebelum pengumpulan keputusan, seluruh fraksi di parlemen menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing.

Kemudian, Pimpinan Sidang Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota Dewan terkait keputusan RUU tersebut.

Baca Juga :   Dipecat IDI, Terawan Angkat Bicara

“Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati