Hewan Kurban di Sragen Wajib Kantongi SKKH

Sragen, Mitrapost.com – Sebagai upaya pengendalian wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), hewan kurban di kabupaten Sragen wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Menjelang Iduladha, pemerintah kabupaten Sragen bergotong royong dengan menggandeng gabungan TNI/Polri guna memastikan keamanan dan kelancaran hewan kurban menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Pihak Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Sragen juga telah melakukan sosialisasi Penertiban SKKH Hewan kurban Idul Adha 1443H di masa pandemi PMK pada Kamis (30/6/2022).

Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga dihadiri Kapolres Sragen, Dandim 0275 Sragen, Sekda Sragen Asisten Administrasi Pembangunan dan Kepala Disnakkan Kabupaten Sragen, Perwakilan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sragen. Sosialiasi tersebut dihadiri 300 peserta dari Danramil dan Kapolsek yang dibagi dalam 4 sesi yaitu Eks Kawedanan Sragen, Eks Kawedanan Gondang, Eks Kawedanan Gesi dan Gemolong.