Pati, Mitrapost.com – Jelang penyelenggaraan hari raya Iduladha tahun 2022, kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menerbitkan panduan penyelenggaraan salat hari raya Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1443 hijriah.
Panduan ini selanjutnya disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan se-Kabupaten Pati dan diteruskan ke pemerintah desa, serta takmir masjid penyelenggara salat Iduladha dan kurban.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pati, Moh Alimin mengatakan, panduan penyelenggaraan ibadah tersebut mengacu pada edaran menteri agama RI Nomor 10 Tahun 2022.
Sosialisasi di tingkat bawah nantinya akan dilakukan oleh kalangan penyuluh agama dan kaur kesra masing-masing desa.
“Ya itu sosialisasi itu pasti. Kita mengikuti edaran dari kemenag pusat,” ujar Alimin saat ditemui Mitrapost.com dikantornya.
Dalam panduan yang dimaksud menyebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk menjalankan rangkaian salat Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai Level PPKM wilayah.