Mitrapost.com – Ricky Ham Pegawak selaku Bupati Mamberamo Tengah, Papua masuk dalam daftar pencaian orang (DPO) lantaran Ricky kabur ketika hendak dijemput oleh tim KPK.
“Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Detik News, pada Senin (18/7/2022).
Ali mengatakan bahwa pihaknya telah memerika anggota keluarga Ricky Ham terkait dengan pelarian si bupati.
“Untuk mengungkap keberadaan Tersangka dimaksud, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak di antaranya orang-orang terdekat Tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian Tersangka,” kata dia.
“Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud,” tambah Ali.
Dalam hal ini, Ali meminta agar pihak lain tidak membantu dan menghalangi penyelidikan yang dilakukan kepada Ricky.
“KPK meminta para pihak tidak membantu Tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” tutur Ali.
Ali mengingatkan agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky dapat melaporkan kepada penegak hukum mapun KPK.
“Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan,” tutur dia.
Ali juga mengapresiasi kinerja Polda Papuan yang ikut membantu proses pencarian Bupati Mamberamo Tengah, Papua.
“Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera,” beber Ali.
“Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Bupati Mamberamo Tengah Resmi Masuk DPO KPK!”
Redaksi Mitrapost.com






