Hari Ini, Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Bersyarat

Mitrapost.com – Pada hari ini, Rabu (20/7/2022) Habib Rizieq dinyatakan telah memenuhi syarat bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Habib Rizieq dinyatakan telah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim pada pagi ini. Tim kuasa hukumnya pun bersyukur atas pembebesan yang diberikan kepada pihak yang bersangkutan.

Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga :   Warga Kecamatan Sumbang Jadi Tersangka Pengedaran Tembakau Sintetis

Sebagai informasi, berdasarkan putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara atas kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati