Sejumlah Warga Meninggal Akibat Minuman Oplosan, Pengawasan Peredaran Mihol Diperketat

Untuk itu, ia memastikan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait pengawasan dan penindakan kepada para pedagang atau tempat-tempat yang menjual mihol.

“Dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, maka mereka (penjual mihol) harus update kembali melalui aplikasinya OSS, karena masuk risiko sedang. Kalau dia (pelaku usaha) tidak punya itu, maka dia harus berhenti dulu sampai selesai mengurus,” jelas dia.

Menurutnya, setelah terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin penjualan mihol dikeluarkan oleh provinsi. Maka dari itu, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berkoordinasi intens dengan provinsi terkait tempat-tempat yang menyediakan mihol.

“Kami sudah berkoordinasi dan menyampaikan tempat-tempat yang ada miholnya. Selain itu tidak boleh, karena memang aturannya begitu,” katanya.

Baca Juga :   Waspada Omicron, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Wali Kota

Pengawasan peredaran minuman beralkohol ini tak hanya dilakukan di tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saja, namun juga menyasar warung kecil di lingkup kota Surabaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati