Sejumlah Warga Meninggal Akibat Minuman Oplosan, Pengawasan Peredaran Mihol Diperketat

Surabaya, Mitrapost.com – Sejumlah warga di Kecamatan Tambaksari Surabaya meninggal akibat mengonsumsi minuman oplosan beberapa waktu lalu.

Dengan adanya insiden tersebut, wali kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajarannya untuk memasifkan pengawasan dan penindakan terhadap pedagang minuman beralkohol (mihol) ilegal.

Peredaran mihol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Juga, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Serta, diatur dalam Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010.

Baca Juga :   Waspada Omicron, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Wali Kota

“Minuman keras sudah ada dalam peraturan. Kalau di Peraturan Menteri Perdagangan (dijual) di tempat tertentu yang memiliki izin. Dimana izin mihol itu juga termasuk kegiatan yang risikonya sedang, dikeluarkan oleh provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (21/7/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati