Jakarta, Mitrapost.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan secepatnya oleh pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah pertemuan dengan Dewan Pers hari ini, Jumat (29/7/2022).
Ia menambahkan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal mengetok palu RKUHP sebelum tanggal 17 Agustus 2022.
“KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial,” dikutip dari situs resmi Dewan Pers.
Menurutnya pemerintah tidak akan lagi menunda-nunda pengesahan RKUHP. Pasalnya KUHP merupakan aturan yang sangat penting untuk diberlakukan secepatnya.
Pemerintah pun berjanji akan mengkaji ulang pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
Perlu diketahui, pada momen tersebut Dewan Pers mengajukan 14 pasal bermasalah di RKUHP. Ia berharap Dewan Pers mengirimkan catatan lengkap mengenai pasal-pasal tersebut sesegera mungkin supaya RKUHP ada perbaikan.
“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” imbau Mahfud.
Perlu diketahui, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra selalu konsisten menyampaikan kritik terhadap pemerintah, utamanya dalam menyoroti aturan yang diklaim menggembosi kebebasan demokrasi. Bahkan ia mengakui telah mengirimkan catatan tentang perbaikan pasal di RKUHP sejak 2018 lalu, namun tidak direspons dengan baik oleh pemerintah.
“Pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali,” terangnya. (*)
Artikel ini telahn tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Pemerintah Berencana Sahkan RKUHP Sebelum 17 Agustus.”
Redaksi Mitrapost.com