Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cornelis mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis dan tidak memposting kegiatan yang berbau politik di media sosial.
“Kita tidak mau gara-gara tindakan tersebut, bapak/ibu kepala dinas jabatannya dicopot, karena itu akan sangat disayangkan mengingat lamanya waktu bapak- ibu perlukan untuk mencapai jabatan tersebut,” ungkap Cornelis saat mensosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (1/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Cornelis juga mengingatkan kepada kepala dinas, camat dan kades harus berhati-hati. Pasalnya ia melihat saat ini kepala desa-kepala desa sudah mulai mensosialisasikan calon-calon presiden, padahal tahapannya masih jauh.
Oleh karenanya, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu, termasuk para ASN dan kepala desa.
“Ini jangan sampai terjadi di Landak karena jejak digital kita itu bisa dilacak, jangan sampai gara-gara politik praktis, bapak- ibu kehilangan jabatan,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memiliki nilai yang sangat strategis, dan penting mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
UU pemilu itu sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. Oleh karena itu, kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait lainnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






