Mulai Juli, Pemkab Rembang Larang ASN Gunakan BBM Subsidi

“Pengaturannya oleh SPBU sendiri, sejak kenaikan bbm beberapa waktu yg lalu sudah diberlakukan itu, 2 -3 bulan lalu,” ungkap Mahfudz.

Dia berpesan kepada ASN yang mempunyai kendaraan dinas supaya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, dengan tidak membeli BBM subsidi dan menggunakan BBM non subsidi.

Pelarangan pembelian BBM bersubsidi kepada ASN sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Terkait dengan pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan, supaya BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi lebih tepat sasaran. (*)