Ia menjabarkan pencairan DD untuk BLT dapat dicairkan setiap triwulan. Saat ini sudah memasuki triwulan ketiga.
Pencairan DD non-BLT akan dilakukan dalam tiga tahap pada desa berstatus maju dan berkembang. Sedangkan, pencairan DD non-BLT bagi desa mandiri hanya dilakukan sebanyak dua tahap.
“Dari 17 desa mandiri yang sudah mencairkan dana desa untuk tahap kedua baru tujuh desa, sedangkan 10 desa lainnya masih proses. Sedangkan desa maju dan berkembang yang sudah mencairkan dana desa tahap kedua baru 94 desa, sementara 12 desa masih ditunggu pengajuannya,” sebutnya.
Syarat pencairan DD untuk desa maju dan berkembang pada tahap ketiga yakni penggunaan DD minimal 90 persen dari alokasi tahap pertama dan kedua.
Menurutnya target pencairan DD di Kabupaten Kudus sudah terpenuhi meski pada pencairan tahap pertama sempat terjadi perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di seluruh desa.
Alokasi dana yang ditransfer ke pemerintah desa (pemdes) untuk mendukung pembangunan desa di Kudus tahun anggaran 2022 sebesar Rp271,175 miliar. Meliputi alokasi ADD, DD, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.