Mau Dihapuskan, Tenaga Honorer Satpol PP Resah

Jakarta, Mitrapost.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Junimart Girsang menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah (Pemda) atau kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta DPR RI untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Sumatera Utara.

“Kami meminta supaya para kepala daerah satu suara, satu bahasa untuk memperjuangkan status Satpol PP. Karena Satpol PP ini diangkat oleh para kepala daerah, bupati dan wali kota, sehingga mereka juga tidak boleh lepas tanggung jawab,” ujar Junimart, kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) ia mendesak pemerintah harus segera membuat regulasi khusus untuk 3500 Satpol PP yang ada. Hal tersebut semata untuk menyikapi keresahan para Satpol PP yang ada.

Baca Juga :   Pendidikan Kedokteran akan Direvisi DPR

Pasalnya menurut Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan inj, para Satpol PP honorer itu telah mengabdi selama sepuluh hingga 20 tahun. Sehingga layak bagi mereka untuk menerima penghargaan. Baik melalui pengangkatan sebagai PNS atau pegawai negeri sipil atau sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati