Mitrapost.com – Terkait dengan kasus suap pengurusan perizinan di wilayah pemerintahan kota Yogyakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen aliran dana milik tersangka Haryadi Suyuti, yang merupakan mantan wali kota Yogyakarta.
Sebagai informasi, KPK telah menyita dokumen aliran dana suap dan bukti elektronik dari kasus tersebut, dengan melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
“Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka. Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (9/8/2022).
Dari temuan tersebut, penyidik lantas menganalisis bukti-bukti yang sudah terkumpul. Kemudian selanjutnya, akan dikonfirmasi dengan para saksi dan tersangka dalam kasus tersebut.
“(Kemudian) akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi dan tersangka,” ucapnya.
Sebelum penggeledahan yang dilakukan Senin lalu, KPK juga telah menggeledah di Plaza Summarecon Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen terkait dengan kasus yang melibatkan empat tersangka.
Adapun empat tersangka tersebut diantaranya adalah eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai penerima suap. Selain itu juga terdapat Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan HS.
Sementara pemberi suap pihak swasta di antaranya Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK pada Jumat (22/7) juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka. (*)
Redaksi Mitrapost.com