Aniaya Pacar, Oknum Petugas PPSU Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Dari Pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) Model A. Visum mau,” tuturnya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“(Pelaku disangkakan) Pasal 351,” ujarnya.

Usai melakukan aksi kekerasan tersebut, dilakukan pemecatan langsung kepada pelaku.

“Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum,” tutur Anies dikutip dari laman Instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (10/8/2022). (*)