Mitrapost.com – Sebanyak 11 tersangka ditetapkan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Utara (Sumut) dalam beberapa waktu ini.
Berdasarkawn keterangan dari Kapolda Sumut Irjen. Pol. Panca Putra simanjuntak mengatakan bahwa ditemukan sebanyak 315 titik api. Pemantauan dilakukan dengan menggunakan satelit dan aplikasi yang ada di Polda Sumut.
Sedangkan untuk titik api yang ditemukan diantaranya adalah dengan klasifikasi low, middle, dan high.
“Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 tersangka yang kita proses,” jelasnya.
Masih dari keterangannya, 11 tersangka yang ditetapkan merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan di berbagai daerah. Seperti diantaranya adalah Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Samosir dan lain sebagainya.
Kapolda mengungkapkan, penanganan kebakaran dan lahan harus dilakukan secara terintegrasi dengan baik dan tidak dikerjakan sendiri-sendiri mengingat kejadian ini telah terjadi secara terus menerus.
“Kebakaran Hutan dan lahan akan merusak kampung kita maka jangan bosan-bosan mensosialisasikan kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pemerintah desa harus turun langsung melakukan patroli. Bangun mekanisme cara penanganan yang terpadu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan, yang bertujuan untuk membuka lahan.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan tanpa harus melakukan cara membakar.
“Membangun kesadaran masyarakat itu yang paling utama dan langkah upaya pencegahan harus diutamakan. Tidak ada kita yang hebat yang hebat itu adalah kebersamaan. Maka mari kerjakan upaya penanganan ini secara bersama-sama,” jelas Kapolda. (*)