Rembang, Mitrapost.com – Proyek pembangunan infrastruktur jalan tol Demak-Tuban yang melintasi Kabupaten Rembang, mengadakan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Pendopo Balai Kartini, Jumat (12/08/2022).
Direktur Pelaksana Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementrian PUPR, Reni Ahiantini secara virtual mengutarakan rencana proyek pembangunan infrastruktur jalan tol Demak-Tuban akan melintasi 4 kabupaten di Jawa Tengah dan 1 kabupaten di Jawa timur.
“Mohon maaf tidak bisa hadir secara langsung maka akan diwakilkan oleh tim kami. Pembangunan jalan tol Demak-Tuban ini akan melintasi 4 kabupaten Jawa Tengah dan 1 Jawa Timur yaitu Tuban. Untuk Rembang khususnya ada 7 kecamatan yang akan dilintasi jalur tol ini,” Kata Rini (12/08/2022).
Dia menjelaskan, pembangunan jalan tol Demak-Tuban ini yang akan digunakan adalah skema pemerintah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dirinya mengungkapkan terkait pembangunan, pendanaan, anggaran pelaksanaan konstruksi , pengoperasian dilakukan oleh BUMN dan pemerintah.
Lebih lanjut, proyek pembangunan jalan tol perlu persiapan sedikit lebih panjang, dengan beberapa tahapan yang harus dijalankan.
“Bukan pertama kali juga mensosialisasikan pembangunan jalan tol. Kali ini mensosialisasikan konsultasi publik AMDAL. Rencana pembangunan jalan tol telah menempuh studi pelayakan, yang hari ini studi lingkungan yang selanjutnya ada tim khusus menyusun menyiapkan perencanaan pembebasan lahan. Dan khusus managemen legalitas,” terang Rini.
Ia mengatakan sepanjang 180 km nantinya ada 6 subtansi . Semula exit tol Jalan Pemuda Rembang, namun dia berharap ada beberapa tim yang akan lebih akurat penyusunan AMDAL.
“Cukup komprehensif cukup panjang sehingga pertemuan pagi ini sangat diharapkan tentunya lebih memahami kondisi di lapangan jika terjadi kendala. Kompetensi berdampak lingkungan maupun sosial,” terangnya.
Dia menambahkan tim akan menyampaikan rencana hasil sosialisasi kemudian dan beberapa masukannya.
Menteri PUPR berkordinasi dengan Bina Marga yang akan mengelola aspek teknis dan proses manajemen lahan. (*)