Mitrapost.com – Sebanyak enam jenis permainan judi di website berhasil dibongkar oleh tim Siber Bareskrim Polri, sebanyak delapan orang yang mengelola situs tersebut pun ditangkap.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 29 gawai dan buku rekening. “Dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim KBP Reinhard Hutagaol, dikutip dari Detik News, pada Senin (15/8/2022).
Proses penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 17.00 WIB di apartemen Pluit.
Dilansir dari Detik News, berikut nama yang telah ditangkap oleh Bareskrim Polri;
1. K (19), warga Taman Sari
2. KEN (22), warga Taman Sari
3. MAA (20), warga Pasar Rebo
4. SF (19), warga Pasar Rebo
5. R (19), warga Tambora
6. FFD (20), warga Sawah Besar
7. SAR (19), warga Pandeglang
8. MO (22), warga Pademangan.
Sementara itu, enam jenis permainan judi online diantaranya;
- SLOT;
2. CASINO;
3. TEMBAK IKAN;
4. P2P;
5. SPORTS (BOLA);
6. LOTRE.
Kemudian, website judi online yang diungkap adalah sebagai berikut;
1. KINGKOI88;
2. WINLAB88;
3. GOLDMINE88;
4. BSBOX;
5. SENARBET
Reinhard mengatakan peran tersangka MAA dan SF sebagai marketing pada situs judi online.
“Sedangkan K, KEN, R, MO, SAR, FFD, bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai customer service pada situs judi online,” kata dia.
“Dimana omset dari tiap-tiap website judi online tersebut ditafsir mencapai Rp 1,5 miliar per bulan,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Siber Bareskrim Bongkar 6 Jenis Permainan Judi Online di 5 Website”
Redaksi Mitrapost.com






