Mitrapost.com – Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan bahwa kompetensi psikologi Putri tidak cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
“Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan termasuk kepada LPSK,” kata Susi dalam konferensi di kantornya, dikutip dari Detik News, pada Senin (15/8/2022).
Susi mengatakan kriteria Putri tidap dapat disimpulkan dapat dipercaya atau tidak. Dalam hal ini, LPSK tidak memperoleh keterangan apapun dari psikologis .
“Terindikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan,” kata dia.
Susi lantas mengatakan bahwa LPSK tidak menemukan risiko yang akan ditimbulkan terhadap Putri dari pelaku kekerasan seksual yangmana dituduhkan yaitu Brigadir J.
“Akan tetap ditemukan potensi keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi disertai kecemasan dan depresi,” kata dia.
“Serta ditemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain yaitu situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan dalam selama proses hukum yang berjalan,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Begini Kondisi Psikologis Istri Ferdy Sambo”
Redaksi Mitrapost.com