Edarkan Sabu di Blora, Pemuda Pati Ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

“Kemudian 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah jaket warna hijau muda, uang sebesar Rp400.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor,” sambungnya.

Iptu Edi mengatakan bahwa WS akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Hal tersebut sangat disayangkan karena penangkapan tersebut dilakukan saat momen bersejarah yakni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) 17 Agustus 2022.

“Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blora. Jangan bermain-main dengan narkoba dan obat-obat terlarang, karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal,” pungkasnya. (*)