Edarkan Sabu di Blora, Pemuda Pati Ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pati, Mitrapost.com – WS (21) pemuda asal Kabupaten Pati kembali diringkus oleh Satresnarkoba Polres Blora pada Rabu (17/8/2022) lalu karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (19/8/2022), Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa, SH membenarkan hal tersebut. WS ditangkap di Jalan Raya Todanan-Pati, tepatnya di Desa Candi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora saat sedang mengedarkan barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang didapatkan saat melakukan penangkapan tersebut, antara lain 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) kartu ATM, 1 (satu) handphone, 1 (satu) jaket warna hijau muda, uang tunai Rp400.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor.

“1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, lalu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang digulung menggunakan isolasi warna coklat. Lalu dimasukkan ke dalam masker warna hitam, kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok sukun warna putih dengan berat  kurang lebih 1 gram,” ucapnya.