Mitrapost.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga gelar perkara yang sudah dilakukawn Polri pada pekan ini.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Dalam gelar perkara dan pemeriksaan yang sudah dilakukan secara mendalam, serta dengan menggunakan alat bukti yang sudah ditemukan dalam kasus ini.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.
Sehingga, dengan ditetapkannya istri Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka terdapat penambahan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J menjadi lima orang.
Adapun empat tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, diantaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf. (*)