Terima Laporan Dugaan Suap Oleh Anak Buah Ferdy Sambo, KPK: Masih Verifikasi

Masih dari penjelasannya bahwa perlu waktu untuk menelaah laporan tersebut. Dimana tenggat waktu yang dimiliki adalah selama 30 hari kerja.

“Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan? Kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja. Artinya begini, kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat tidak begitu saja kemudian selesai. Butuh waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga memastikan bakal menindaklanjuti laporan upaya suap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jika layak, KPK bakal melakukan penyelidikan.

“Sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Tentu kami akan tindaklanjuti,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (17/8/2022) lalu. (*)

Baca Juga :   PKS Minta MK Tata Sistem Pemilu Serentak

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati