Mitrapost.com – Pelaku judi diamankan polisi setelah tertangkap menggunakan aplikasi Ludo dengan menggunakan uang sebagai bahan taruhan.
Pelaku judi menggunakan permainan Ludo ini diamankan pada Minggu (21/8/2022) oleh PS.Kanit Reskrim Polsek kasemen Polresta Serang Kota.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota Akp Ugum Tariyana memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Kasemen berikut Anggota untuk mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis permainan ludo menggunakan aplikasi game di handphone Android.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, di gubug tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang, telah diamankan 2 orang laki-laki sedang asik bermain ludo,” kata Ugum pada Senin (22/08/2022).
Penangkapan ini bermula ketika ada masyarakat yang melaporkan bahwa ada orang tidak dikenal bermain judi dengan menggunakan permainan Ludo di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat laporan tersebut pelapor bersama dengan 4 orang anggota Polsek Kasemen langsung menuju ke tempat yang dijadikan bermain judi jenis ludo tersebut, kemudian 2 orang dan langsung dibawa ke Polsek Kasemen untuk diamankan dan di periksa lebih Lanjut,” ucap Ugum.