DPR Kecam Pemanfaatan Hutan yang Tak Sesuai Prosedur

Jakarta, Mitrapost.com – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Anggia Erma Rini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan sinkronisasi Data Subjek Hukum pada Lahan Terbangun dengan kementerian dan instansi terkait lainnya. Desakan ini dinilai urgen demi proses penyelesaian penggunaan dan pelepasan kawasan hutan.

“Kami, Panja Komisi IV DPR, mendesak KLHK untuk segera melakukan sinkronisasi Data Subjek Hukum pada Lahan Terbangun. Hasil sinkronisasi harus disampaikan kepada kami selambat-lambatnya dua bulan sejak selesainya rapat hari ini,” ucap Anggia dalam RDP Panja Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, dan Plt. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardirman di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2022).

Baca Juga :   Rapat Penentuan Pemilu 2024 Ditunda

Bersama Panja Komisi IV DPR RI, Anggia juga sepakat agar KLHK mendalami modus penggunaan bentuk badan usaha korporasi yang diubah menjadi bentuk badan usaha koperasi. Diduga dilakukan oleh pelaku perkebunan kelapa sawit untuk menghindari denda administrasi sesuai Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ia berharap pendalaman ini ditindaklanjuti guna mencegah kerugian negara yang besar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati