Pati, Mitrapost.com – Dalam hal menjamin kesejahteraan para pekerja, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Pati, menganjurkan supaya badan usaha atau yang memiliki perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staff Pelayanan dan Umum BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pati Yacob saat ditemui di kantornya, Kamis (15/9/2022).
Ia mengatakan hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku, bahwa setiap perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kerja bagi para pekerjanya.
” Kalau secara UU nomor 24 tahun 2004 memang semua pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS tenaga kerja sebagai perlindungan dasar tenaga kerja jika terjadi risiko sosial, ” ucap Yacob.
” Kalau untuk warga negara Indonesia misalnya dalam jangka waktu seminggu kita masuk hari ini, harusnya didaftarkan. Karena risiko pekerjaan itu tidak melihat waktu bisa terjadi sewaktu-waktu,” sambungnya.